JABARNEWS | BEKASI – Saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah mempersiapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggunakan skema zona.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan beberapa aspek yang dibahas terkait dengan pembatasan aktifitas pekerja, transportasi hingga sosial budaya. Tidak hanya itu, pemenuhan kebutuhan warga juga diperhitungkan.
PSBB maksimal diterapkan enam kecamatan di zona merah dan sisanya dilakukan secara minimum hingga sedang. Keenam kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan. Rencananya, PSBB bakal dilakakun serentak bersama empat daerah Jabar pada Rabu (15/4) mendatang.
“Ya info saat ini Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu,” tegas dia, Senin (13/4/2020).
Artinya, sambung Alamsyah, penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan serupa di DKI Jakarta serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota.
“Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis,” tukas dia.
Sementara di 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi rencananya penerapan PSBB yang akan dimulai besok akan dilakukan secara minimum hingga sedang.
“Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran COVID-19 di kecamatan-kecamatan tersebut,” tukas Alamsyah. (Red)