Nasional

Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Segera Tindaklanjuti

×

Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Segera Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Karikatur Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan polisi atas nama terlapor Ferdinand Hutahaean terkait ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.

Baca Juga:  Begini Cara Polri Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat

Dia menyebut, Polri menerima laporan terkait ujaran kebencian mengandung SARA Ferdinand Hutahaean pada hari Rabu pukul 16.20 WIB.

“Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.

Baca Juga:  Jenazahnya Ditemukan di Bendungan Engehalde Sungai Aare, Yellow Notice Atas Nama Eril Segera Ditutup

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.

Baca Juga:  Milad Farmasi ke-15, Fakultas MIPA Unisba Segera Buka Program Studi Apoteker

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, bermuatan SARA, menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran,” ucapnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan