Nasional

Foto Resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Berikut Pedoman Pemasangannya

×

Foto Resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Berikut Pedoman Pemasangannya

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: istimewa)
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: istimewa)

Pedoman Pemasangan Foto Resmi

Lokasi Pemasangan

Kantor Pemerintah: Semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, wajib menampilkan foto presiden dan wakil presiden, termasuk di kementerian, kantor gubernur, dan lembaga negara lainnya.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Termasuk di Jabar

Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto ini sering dipajang di sekolah sebagai simbol kepemimpinan nasional.

Kantor Swasta dan Ruang Publik: Beberapa perusahaan atau tempat umum juga memasang foto resmi ini sebagai bentuk penghargaan.

Baca Juga:  [HOAKS] KPU Terima Pendaftaran Gibran karena Terima Surat dari Presiden Jokowi

Tata Cara dan Etika Pemasangan

Tempat Terhormat: Foto harus dipajang di ruang utama atau tempat formal agar mudah dilihat oleh tamu dan publik.

Baca Juga:  Prabowo Kumpulkan Rektor di Istana, Unpad Soroti Kritik Terbuka Presiden
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34