Nasional

Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jalan Tol Saat Mudik, Tapi Tidak Berlaku bagi Kendaraan Ini

×

Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jalan Tol Saat Mudik, Tapi Tidak Berlaku bagi Kendaraan Ini

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan kembali menaikan tarif tol tahun ini. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) untuk semua kendaraan orang dan barang di jalan tol.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Tol Cisumdawu sudah Bisa Dilalui Pemudik, Tapi Ada Syaratnya

Tujuan dari kebijakan ini diantaranya untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas (lalin) saat arus mudik dan balik lebaran.

Namun demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori ini. Jenis kendaraan apakah saja itu?

Baca Juga:  Bus Cibinong-Puncak Segera Hadir, Solusi Macet Menunggu Restu Kemenhub

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil-genap, yaitu.

Baca Juga:  Pengemudi Bus Di Terminal Pasirhayam Ikuti Rapid Test, Ini Hasilnya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan