Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jalan Tol Saat Mudik, Tapi Tidak Berlaku bagi Kendaraan Ini

Pemerintah akan kembali menaikan tarif tol tahun ini. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) untuk semua kendaraan orang dan barang di jalan tol.

Baca Juga:  Teryata Ini Peyebab, Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Tujuan dari kebijakan ini diantaranya untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas (lalin) saat arus mudik dan balik lebaran.

Namun demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori ini. Jenis kendaraan apakah saja itu?

Baca Juga:  Kemenhub Minta Masyarakat Antisipasi Kepadatan saat Nataru, Catat Puncak Arusnya Disini!

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil-genap, yaitu.

Baca Juga:  Sore H-2 Lebaran 2023, Kendaraan Pemudik Masih Padati Kawasan Nagreg