Nasional

Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jalan Tol Saat Mudik, Tapi Tidak Berlaku bagi Kendaraan Ini

×

Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jalan Tol Saat Mudik, Tapi Tidak Berlaku bagi Kendaraan Ini

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan kembali menaikan tarif tol tahun ini. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage) untuk semua kendaraan orang dan barang di jalan tol.

Baca Juga:  Longsor di Jalur Selatan Garut-Tasikmalaya, BPBD: Mobil Tak Bisa Lewat

Tujuan dari kebijakan ini diantaranya untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas (lalin) saat arus mudik dan balik lebaran.

Namun demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori ini. Jenis kendaraan apakah saja itu?

Baca Juga:  Karang Taruna Kabupaten Purwakarta Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Hoax Vaksinasi

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil-genap, yaitu.

Baca Juga:  Tunggu Dulu, Lho Kok Ada Situs Pra Kerja Tandingan, Apa Bedanya?
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan