Ganjil-Genap Mulai Diterapkan di Jalan Tol Saat Mudik, Tapi Tidak Berlaku bagi Kendaraan Ini

Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di jalan tol. (foto: istimewa)

KENDARAAN ORANG

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lalu kendaraan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua Komisi Yudisial (KY) dan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Baca Juga:  Antisipasi Kepadatan, Polisi di Cirebon Dipastikan Bersiaga di Jalur Mudik