Gegara Hal Ini Ratusan Karyawan Di Kota Bekasi Kena PHK

JABARNEWS | KOTA BEKASI – Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, 411 karyawan dirumahkan, 923 Di Liburkan dan 601 diantaranya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Puluhan perusahaan tersebut terpaksa memutus hubungan kerja buruh atau karyawannya imbas dari pandemi Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga:  AMEM ke-41 di Bali: Perusahaan Listrik Asia Tenggara Bahas Pengembangan ASEAN Power Grid

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, dari 601 buruh atau karyawan yang terkena PHK pada saat ini, ada yang memang sudah terkena PHK sebelum adanya Covid19.

Kendati demikian, ujar Ika, PHK terhadap buruh atau karyawan disejumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 belum menunjukan jumlah yang signifikan.

Baca Juga:  Bela Palestina dan Al-Aqsha, PP Persis Ajak Umat Islam Rapatkan Barisan

“Kalau dilihat hingga 24 April 2020, jumlah PHK belum menunjukkan angka yang signifikan. Dan membesarnya angka dikarenakan gabungan dari pemutusan sebelum adanya Covid-19 dan beberapa perusahaan baru melaporkannya saat ini,” kata Ika.

Baca Juga:  Wisata Curug Ngebul Cianjur, Cocok Untuk Melepas Rasa Penat

Selain itu, sambung Ika, buruh atau karyawan yang dirumahkan dan diliburkan oleh perusahaan dikarenakan imbas Covid-19, terkait penerimaan upah dari perusahaan. Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan.

“Kita sangat berharap jumlahnya tidak bertambah,” kata Ika. (Red)