Gegara Unggahan Facebook, Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anaknya ke Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Warga Lakbok, Ciamis, Jawa Barat, Gina Mayori Aurora dilaporkan ke Polda Jabar, oleh ayah kandungnya sendiri yang merupakan anggota DPRD Ciamis karena diduga dianggap mencemarkan nama baik.

Gadis berusia 26 tahun itu dilaporkan ayah kandungnya sendiri berinisial SY, gara-gara status facebooknya, hingga terancam dipenjara selama 4 tahun akibat laporan ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Satgas Sebut RS Rujukan Covid-19 Bisa Overload

Kini, Gina diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis pukul 09.00 WIB di Polda Jabar. Sebelumnya Gina melalui akun Facebook miliknya menulis perselingkuhan ayah kandungnya dengan wanita lain.

Baca Juga:  Empat Pilar MPR RI Prasyarat Bangsa Indonesia Meraih Kemajuan

“Saya melakukan itu karena merasa kesal dizalimi bapak. Saya merasa bukan anak kandung sendiri,” ujar Gina, dikutip dari Inews, Senin (17/8/2020).

Dia mengaku bersama ibunya Wati, pernah diturunkan paksa dari kendaraan usai melabrak selingkuhan oknum anggota dewan tersebut. Setelah kejadian itu, dia juga tidak pernah berkomunikasi dengan ayahnya.

Baca Juga:  Provinsi Ini Miliki Penduduk Paling Romantis Di Indonesia

“Bapak sudah memilih wanita lain dan saya diturunkan di jalan di daerah Garut sama bapak usai melabrak selingkuhan bapak di Bandung,” ujar Gina. (Red)