Menurut La Hasidi, LPSK baru memberikan perlindungan setelah proses verifikasi administratif selesai, sehingga terdapat kekosongan hukum mengenai perlindungan cepat, darurat, preventif, dan proporsional bagi pelapor korupsi.
Padahal, ancaman terhadap pelapor seringkali datang seketika saat data mulai dikumpulkan atau laporan baru saja diserahkan.
“Saya mengajukan permohonan di MK ini agar ke depannya celah hukum yang masih kosong di mana perlindungan bagi pelapor korupsi sampai saat ini belum (ada),” tambahnya.
Dalam petitumnya, La Hasidi meminta MK menafsirkan agar gugatan perlindungan pelapor korupsi ini mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum preventif, langsung, dan efektif sejak tahap pencarian data.
“Negara wajib memberikan perlindungan hukum preventif terhadap setiap warga masyarakat sejak tahap pencarian data, pengumpulan informasi dan pelaporan, dugaan tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar pemohon dalam petitumnya.





