Nasional

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

×

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan perlindungan pelapor korupsi di Mahkamah Konstitusi oleh La Hasidi.
La Hasidi menyampaikan pokok permohonan uji materi terkait perlindungan pelapor korupsi di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Dok. MKRI)

Ia mendesak agar perlindungan tidak perlu menunggu selesainya verifikasi administratif LPSK ketika ancaman nyata sudah di depan mata.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan perlindungan hukum secara langsung, segera, dan efektif sejak adanya ancaman nyata terhadap saksi, korban, maupun pelapor tindak pidana, tanpa menunggu selesainya proses verifikasi administrative,” ujar La Hasidi dalam petitum.

Baca Juga:  Kritik Revisi UU Pilkada 2024 oleh DPR RI, Begini Pernyataan Sikap Civitas FISIP Unpad

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan perbaikan.

Baca Juga:  Mall Di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi, Ini Sebabnya

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyarankan pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti belum kuatnya argumentasi terkait pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945 sebagai dasar pengujian.

Baca Juga:  Petugas LP II B Sukabumi Temukan Palu
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5