Nasional

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

×

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan perlindungan pelapor korupsi di Mahkamah Konstitusi oleh La Hasidi.
La Hasidi menyampaikan pokok permohonan uji materi terkait perlindungan pelapor korupsi di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Dok. MKRI)

“Ketika Saudara mencantumkan UUD sebagai dasar pengujian atau batu uji, Saudara harus betul-betul bisa mengkonteskan, bisa menunjukkan di mana letak pertentangannya, tidak hanya mencantumkan pasal ini, pasal ini, tapi tidak ada analisa, tidak ada kajian yang menyatakan bahwa itu bertentangan, kalau tidak ada begitu jatuhnya kabur permohonan Saudara,” jelas Guntur.

Baca Juga:  Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas uji materi UU Tipikor dan UU LPSK tersebut.

Baca Juga:  Tempo Diteror, KKJ Minta LPSK Lindungi Jurnalis

Suhartoyo menegaskan berkas perbaikan wajib diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.(red)

Baca Juga:  Soal Kasus Vannesa Angel, Atalia: Ekspose Harus Bikin Kapok
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5