“Ketika Saudara mencantumkan UUD sebagai dasar pengujian atau batu uji, Saudara harus betul-betul bisa mengkonteskan, bisa menunjukkan di mana letak pertentangannya, tidak hanya mencantumkan pasal ini, pasal ini, tapi tidak ada analisa, tidak ada kajian yang menyatakan bahwa itu bertentangan, kalau tidak ada begitu jatuhnya kabur permohonan Saudara,” jelas Guntur.
Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas uji materi UU Tipikor dan UU LPSK tersebut.
Suhartoyo menegaskan berkas perbaikan wajib diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Selasa, 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.(red)





