DPRD JabarNasional

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

×

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman akan dicabut hak politiknya.

Baca Juga:  Pasca Yana Mulyana Ditangkap KPK, Ema Sumarna Pastikan Layanan Publik di Kota Bandung Tetap Berjalan

Hak politik Ade Barkah itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Pastikan Ikuti Arahan Presiden Jokowi Terkait Penanganan Covid-19

“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” kata Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  Melahirkan di Amerika Serikat, Ini Nama Bayi Aktris Nikita Willy

Ade Barkah sendiri akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan