JABARNEWS | JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7). Selain pidana penjara, Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” ujar Rios saat membacakan amar putusan.