Nasional

Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

×

Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga:  Penahana Roy Suryo Harus Diperpanjang Ini Sebabnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:  Bukan Akun Twitter Roy Suryo yang Disita, Tapi Milik Pelapor, Begini Kata Polisi

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Baca Juga:  Babak Baru Penyidikan Kasus Roy Suryo, Penyidik Sita Akun Twitter
Pages ( 1 of 2 ): 1 2