Indonesia Bakal Punya Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Cakupan Wilayahnya

Ilustrasi Peta Papua-Indonesia Bakal Punya Tiga Provinsi Baru di Papua. (Foto: sindunesia.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru di pulau Papua. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air.

Indonesia bakal memiliki tiga provinsi baru di Papua. Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga:  Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPR RI Ini Dilaporkan ke Polisi dan MKD

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Baca Juga:  Nadiem Makarim: UN Masih Diselenggarakan di Tahun 2020

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi vs Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Mana yang Lebih Unggul?

Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Dia berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.