Info Penting Bagi Pengemudi Ojek di DKI Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transformasi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi, Tiga Mantan Pejabat PDAM Karawang Ini Jadi Tersangka

“Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang,” dikutip Jabarnews.com, Senin (14/9/2020).

Perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi informasi geofencing. Teknologi ini memungkinkan pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat order.

Baca Juga:  Dana Desa untuk Padat Karya, Tidak Boleh Dipihak Ketigakan

“Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” tulis beleid tersebut.

Pelarangan berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, Dinas Perhubungan DKI akan mengevaluasi. Aturan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Aturan berlaku sejak tanggal ditetapkan, Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga:  Penuh Masalah, Kemendagri Putuskan Ganti e-KTP dengan IKD, Apa Itu?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojol beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19 (korona).

“Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020. (Red)