Info Penting Bagi Tenaga Honorer, Ini Syarat Diangkat Jadi PNS

Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Honorer ASN

Lantas, apa saja syarat agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN?

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Mensos Serahkan Santunan Korban Longsor Pangandaran

Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Kedua, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

Baca Juga:  Ricuh Pembagian Sembako di Bogor, Ade Yasin Buka Suara

Ketiga, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS