Nasional

Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

×

Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

Sebarkan artikel ini
Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 10 perusahaan terafiliasi ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Seluruh perusahaan ini diduga menerima uang hasil penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi ACT.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, adapun perusahaan tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

Baca Juga:  Info Loker Terbaru Untuk Lulusan SLTA Sederajat Gaji 5 Juta di Karawang

PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga:  Perketat Kedisiplinan Prokes, Erick Tohir: OTG Bisa Mengakibatkan Fatality

“Iya (ada 10),” katanya, Selasa (26/7/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT NT Piston Ring Indonesia, Gajinya Diatas 5 Juta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan