Ini Alasan KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024 Meski Ada Putusan Penundaan dari PN Jakpus

KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Dok. KPU).

Berdasarkan hal tersebut, Hasyim mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

Baca Juga:  Puncak Kasus Omicron Diprediksi Awal Februari, Luhut Binsar Pandjaitan Minta Jangan Panik

“Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Sebelumnya, lanjut Hasyim, Partai Prima telah melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 40 Parpol yang Telah Daftar Peserta Pemilu 2024

“Kemudian, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hasyim.

Baca Juga:  Wakapolri Tinjau Pengamanan Jalur Mudik Tol Jakarta-Cikampek, Begini Kondisinya

Berikutnya, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.