Nasional

Ini Alasan MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

×

Ini Alasan MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar-Kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (2/10/2022). (Foto: Istimewa).
Tangkap layar-Kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (2/10/2022). (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta, Asep Surya Komara Ajukan Permohonan Kasasi ke MA

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023). (Red)

Baca Juga:  Siap-siap... Massa Habib Rizieq Bakal Geruduk Istana Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2