Ini Alasan MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Tangkap layar-Kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (2/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi tersebut yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga:  Satlantas Cianjur Siap Laksanakan Program Polri Keselamatan 2020

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Baca Juga:  Ketum PSSI Didesak Mundur Atas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Bilang Begini

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Mahfud: Polri Sudah Kantongi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelas putusan MA.