Ini Alasan Polisi Sita HP hingga Akun Media Sosial Aiman Witjaksono

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memberikan keterangan kepada media.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memberikan keterangan kepada media. (foto: istimewa)

“Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ade menegaskan, penyitaan telepon seluler (HP) milik Aiman Witjaksono dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

Baca Juga:  14 Jenis Pelanggaran Ini Diincar Polisi Selama Razia, Berikut Besaran Denda Tilangnya

Untuk saat ini, Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait netralitas anggota Kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:  Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat, Polisi Tangkap 3 Orang di Lampung

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirim surat klarifikasi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait laporan pengaduan yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa Kompolnas akan memproses pengaduan Aiman dengan mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya. (red)

Baca Juga:  Gak Habis Pikir! Guru Agama di Tangerang Cabuli Tiga Remaja Laki-laki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News