“Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ade menegaskan, penyitaan telepon seluler (HP) milik Aiman Witjaksono dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Untuk saat ini, Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait netralitas anggota Kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirim surat klarifikasi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait laporan pengaduan yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa Kompolnas akan memproses pengaduan Aiman dengan mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News