Ini Daftar Menteri yang Nyaleg, Presiden Jokowi Ancam Copot Jabatan Jika Tidak Penuhi Ini

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kompas.com).

Berdasarkan pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.

Baca Juga:  Aksi Sosial, Puluhan Jurnalis Donor Darah di PMI Kota Cirebon

Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD. (Red)

Baca Juga:  Dear Bunda, Saatnya Si Kecil Punya Camilan Sehat Organik