Ini Hukuman Bharada E Setelah Sidang Kode Etik

Bharada E

JABARNEWS | BANDUNG – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

Dia hanya mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Sidang KKEP Bharada E berlangsung selama lebih dari 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.