Ini Imbauan Wali Kota untuk Pedagang Di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku akan menindak tegas para pelanggar yang tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung.

Pelanggaran tersebut termasuk para pedagang yang menjual barang-barang yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB. Seperti yang terjadi di Jalan Otista dan ITC.

Baca Juga:  Bupati Garut : Santri Harus Bisa Jadi Pemersatu Bangsa

“Tadi malam sudah saya intruksikan kepada Ketua Harian Gugus Tugas untuk konsisten mengawal mereka agar mengindahkan aturan PSBB lanjutan,” tegas Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:  Komunitas Jurig Beberes Asia Afrika Dan Cikapundung

Oded mengatakan, secara aturan para pedagang telah melanggar aturan PSBB. Apalagi para pedagang tidak mengindahkan adanya physical distancing. Terlihat ketika masyarakat sedang berbelanja itu terabaikan.

Baca Juga:  Bupati Cirebon: Rembug Desa Bisa Gali Potensi Unggulan

“Insyaallah akan kita sikapi. Tetap sesuai dengan kesepakatan bahwa ketika kita mengapresiasi atau merespon positif kebijakan Gubernur bahwa PSBB dilanjutkan, kita tetap harus konsisten mengawal,” kata Oded. (Red)