Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50 persen tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian, Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023 yang bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru. (Red)