Ini Jadwal, Besaran dan yang Berhak Menerima Gaji ke-13 ASN, Baca Selengkapnya Disini!

Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi Gaji ke-13 ASN. (Foto: CNBC).

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian, Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kendaraan Menuju Ciwidey Meningkat, Puncak Kunjungan Diprediksi Sabtu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023 yang bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru. (Red)

Baca Juga:  Suwanto: Selama PTM di Serdang Bedagai Digelar Tidak Ada Laporan Klaster Baru