Nasional

Ini Skenario Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

×

Ini Skenario Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kasus Beras Bansos Bercampur Plastik, Dinsos Cianjur Akan Panggil Supplier

Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS,” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Terlampaui dengan Baik

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan