Ini Skenario Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Puluhan Jongko Dilahap Si Jago Merah Di Babakan Ciparay

Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS,” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:  Kapolri Beri Sinyal Bharada E Bisa Kembali Berkarir di Kepolisian

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga:  Pagi Ini Gempa Bumi Guncang Danau Toba

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.