Ini Syarat dan 19 Jabatan Formasi CPNS 2023 KPK, Buruan Cek Disini!

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

Untuk syaratnya sendiri terdapat pada slide kelima pada konten tersebut. Berikut syarat lengkap untuk turut serta dalam seleksi CPNS KPK 2023.

1. Merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik indonesia
2. Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 353 tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga:  Terbukti Lakukan Suap, Walikota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut Dua Tahun Penjara

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
8. Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan dalam negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT
9. Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
10. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK

Baca Juga:  Catatan Akhir Pekan, Kota Sukabumi Alami Lonjakan Kasus Covid-19

11. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah atau semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tipikor
12. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana dan Diploma III

Baca Juga:  Setelah Tangkap Gery Iskak, Polisi Tangkap 3 Pemuda Ditempat Berbeda

Tak hanya itu, terdapat 19 formasi jabatan yang dibuka, dengan rincian sebagai berikut.