Nasional

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

×

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK lanjutkan penyidikan Adjie pemilik PT JN kasus korupsi ASDP, meski Ira Puspadewi dan 3 pejabat tinggi ASDP bebas
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi resmi dibebaskan dari kasus korupsi ASDP bersama dua eks pejabat lainnya.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus ini tetap berlanjut dengan fokus pada tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Baca Juga:  Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag Senilai Rp76 Miliar

Pembebasan Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat ASDP lainnya dilakukan setelah mereka mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui hak rehabilitasi.

Baca Juga:  Warga Indramayu Desak Kejati Tetapkan Wakil Bupati Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD

Dua pejabat lain yang turut dibebaskan adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Baca Juga:  KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses hukum terhadap pemilik PT JN masih berjalan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23