Ragam

Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

×

Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di wilayah Kutai Barat, Kalimatan Timur. Tersangka IT diketahui merupakan anggota Komisi I berasal dari PDIP.

Baca Juga:  Dikunjungi Irjen Kemenkumham, Lapas Purwakarta Siap Raih WBK WBBM

Penetapan tersangka IT ini langsung diumumkan oleh Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (15/8/2023).

“Tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:  KPK Ungkap Status Segel Rumah Kajari Bekasi Usai Penetapan Tersangka Ade Kuswara

Dalam kasus ini, kata Ketut, IT diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen izin pertambangan untuk perusahaan PT Sendawar Jaya.

Baca Juga:  Keterlaluan! Kades di Cianjur Ini Korupsi Dana APBdes Rp339 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

Setelah penetapan status tersangka, tersangka IT yang juga mantan Bupati Kutai Barat itu langsung dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2