Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di wilayah Kutai Barat, Kalimatan Timur. Tersangka IT diketahui merupakan anggota Komisi I berasal dari PDIP.

Baca Juga:  TNI - Polri Bersinergi Lewat Ngopi

Penetapan tersangka IT ini langsung diumumkan oleh Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (15/8/2023).

“Tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, kata Ketut, IT diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen izin pertambangan untuk perusahaan PT Sendawar Jaya.

Baca Juga:  Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis Sering Jalankan Praktik Korupsi, Kasus di Kota Banjar Jadi Contoh

Setelah penetapan status tersangka, tersangka IT yang juga mantan Bupati Kutai Barat itu langsung dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan.