Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jadwal pencairan gaji ke-13. (foto: istimewa)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 14 April 2022 dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 lalu.

Pasal 12 dalam Peraturan Menkeu itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022, dan paling lambat setelah bulan itu.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Geledah Lapas Kelas IIB Garut, Ini Hasilnya

Adapun calon penerima gaji ke-13 menurut peraturan itu, antara lain:

  1. PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara Pensiunan
  6. Penerima pensiun
  7. Penerima tunjangan
Baca Juga:  Jika Ada Pengurangan Bansos BPNT, Segera Lapor Puskesos

Dua PNS yang tidak mendapat gaji ke-13, diantaranya:

  1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. PNS yang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
Baca Juga:  Ini Keputusan Pemerintah Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha

(red)