Nasional

Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

×

Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR. (Foto: Istimewa).

Oleh karena itu, pabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Kesehatan Masyarakat Menjelang Endemi Covid-19, Danone Indonesia dan AMSI Gelar Program Cyber Media Forum

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (Red)

Baca Juga:  Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan