Penceraian Melonjak, PA Indramayu: Pemicunya Ekonomi

JABARNEWS | INDRAMAYU – Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Indramayu Kurniati mengatakan, dalam sehari di Kantor Pengadilan Agama Kelas Satu Indramayu mencatat sebanyak 100 berkas perkara pengajuan gugatan cerai.

“Sejak pandemi hingga kini, gugatan yang masuk juga sudah mencapai 5.575 dan sebanyak 80 persen di antaranya merupakan gugatan perceraian,” ujar Kurniati, dikutip, Selasa (01/09/2020).

Baca Juga:  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietman Hari Ini

Ia mengatakan meningkatnya angka perceraian pasangan suami istri ini seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang semakin terasa, karena kondisi ekonomi sulit dan banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Lebih banyak yang diajukan oleh istri daripada suami. Pemicu perceraian yang paling banyak karena faktor ekonomi. Pihak suami tidak bertanggung jawab dalam masalah nafkah sehingga istri ingin bercerai dengan suami,” katanya.

Baca Juga:  Wartawan Saja Tidak Bisa Masuk, Tiga Kantor Ini di Jaga Ketat Ada Apa?

Dalam enam bulan terakhir, warga kesulitan mencari pekerjaan, banyak warga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak bekerja selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Catat! Ini Waktu dan Tempat Hari Tanpa Bayangan di Jawa Barat

Suami yang biasanya mencari nafkah dan kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab utama perceraian keluarga. Selain itu, guncangan perekonomian rumah tangga juga menjadi pemicu utama penyebab perceraian meningkat. (Red)