Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

Ilustrasi Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR. (Foto: Istimewa).

Oleh karena itu, pabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Baca Juga:  Resmi! Pendaftaran CPNS Dibuka, Purwakarta Cari 442 Pegawai Baru

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (Red)

Baca Juga:  Pembentukan UU Ibukota Baru Sudah Masuk Prolegnas