Nasional

JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, SPSI: Lengkap Sudah Penderitaan Buruh

×

JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, SPSI: Lengkap Sudah Penderitaan Buruh

Sebarkan artikel ini
Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

Ia mengatakan FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

Baca Juga:  Anak Penderita Hidrosefalus di Jatiluhur Purwakarta Butuh Bantuan

“Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan. Baik di kantor-kantor BP Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Piala Soeratin U-13 Dibuka Wali Kota Depok, 262 Atlet Muda Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” katanya. (Yan)***

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Sebesar Rp. 381.928.308,- Kepada Ahli Waris Karyawan PT. Panfila Indosari
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan