Namun, Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Jumat (11/2/2022).
Agung menyebutkan, sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Khusus bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, kata Agung, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Untuk pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” tuturnya.