Nasional

Jika Terbukti Selewengkan Dana Kemanusiaan, Mahfud MD Minta ACT Segera Diproses Hukum

×

Jika Terbukti Selewengkan Dana Kemanusiaan, Mahfud MD Minta ACT Segera Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Karikatur Mahfud Md. (Foto: Dodi/Jabarnews)
Karikatur Mahfud Md. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terus Gelar Operasi Yustisi tekan Penyebaran Corona

Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Baca Juga:  Mulai 1 Juli 2019, Penerbangan Domestik Bandara Husein Pindah ke BIJB Kertajati

“Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana,” tambahnya.

Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

Baca Juga:  Joko Widodo Terbitkan Inpres Terkait Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

“Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan