Nasional

Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

×

Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Mengutip Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Tambahan Jabatan Fungsional Pranata Kependudukan dan Keluarga Berencana, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp1,78 juta kepada PNS yang menduduki jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli utama.

Kemudian tunjangan sebesar Rp1,43 untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli madya, tunjangan sebesar Rp1,23 untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli muda, serta tunjangan sebesar Rp540 ribu untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama.

Baca Juga:  Inul Daratista, Iis Dahlia dan Bintang Dangdut Lainnya Siap Mencari Primadona Pantura di MNCTV

Sementara, dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp540 ribu-Rp1,87 juta.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, Dituduh Korupsi Rp 3,6 Miliar

Analis sumber daya manusia aparatur ahli utama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,87 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli madya mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,36 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli muda mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp918 ribu, dan analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp540 ribu. (red)

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK Gegara Rotasi dan Mutasi Jabatan, Begini Tanggapan Hengky Kurniawan

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan