Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Kemudian tunjangan sebesar Rp1,43 untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli madya.

Sementara untuk tunjangan sebesar Rp1,23 diberikan kepada PNS dengan jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli muda.

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Lalu tunjangan sebesar Rp540 ribu diberikan kepada PNS penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama.

Sementara dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp540 ribu-Rp1,87 juta.

Baca Juga:  Lagi, PMII UIA Bagikan Baju Lebaran di Kampung Pemulung

Analis sumber daya manusia aparatur ahli utama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,87 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli madya mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,36 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli muda mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp918 ribu, dan analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp540 ribu.

Baca Juga:  Ada yang Bilang Minum Air Jeruk Nipis Bikin Kurus, Mitos Atau Fakta?