Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, KPU RI Bilang Begini

Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – KPU RI buka suara terkait pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:  Menteri Eko: Kesiapan SDM Adalah Tantangan Terbesar Pengelolaan Dana Desa

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK, Kenapa?

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

Baca Juga:  APDESI Bakal Deklaris Dukung Jokowi 3 Periode, Demokrat Sebut Ini Melanggar Konstitusi Negara