Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, KPU RI Bilang Begini

Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara).

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” bebernya.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

Baca Juga:  Aklamasi, Zulkifli Terpilih Jadi Ketua Korpri Kabupaten Bogor

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” jelasnya.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut kampanye. Idham menegaskan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Perhatikan! Ini Strategi Cerdik Jika Anda Mau Berbelanja Ke Pasar

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung, KPU: Rp14 Miliar Untuk APD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News