JPU Tuntut Teddy Minahasa Dihukum Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. (foto: istimewa)

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Baca Juga:  Hore! Tahun Depan Tol Cisumdawu Jadi Prioritas Menteri Basuki

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga:  Malam Tahun Baru Jalanan di Kota Bandung Ditutup Selama 11 Jam, Ini Daftarnya