Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

JABARNEWS | BEKASI – Menyusul berakhirnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang, Kabupaten Bekasi bersiap menerapkan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di antaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati.

“Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kamipun telah sepakat bersama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Selasa (06/05/2020).

Ia menjelaskan pemberlakuan AKB akan dilakukan secara parsial dan bukan berdasarkan wilayah dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, dan sektor pariwisata.

Baca Juga:  Ini Jurus Ampuh Pulihkan UMKM Terdampak Covid-19 Ala Pemkot Sukabumi

“Inikan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB-nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi secara berkala juga akan melakukan evaluasi penerapan AKB agar berjalan secara optimal. Ia menuturkan pada 4 Juni mendatang akan dilakukan dengan sosialisasi penerapannya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kebakaran dan Longsor Terjadi di Dua Desa yang Bertetangga

“Kita akan melakukan upaya yang sistematis, terkoordinasi, dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita COVID-19,” katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menjelaskan AKB merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif COVID-19.

“AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun,” ucapnya.

Baca Juga:  Ada 4.792 Kasus Keracunan Pangan hingga Oktober 2023, Paling Tingi di Jabar

Alamsyah juga mengingatkan saat AKB diberlakukan, masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah COVID-19 masih ada di sekitar.

“Jadi aktivitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Dia berharap penerapan AKB nantinya dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi atau kelompok yang lebih disiplin dan taat pada tatanan pola hidup sehat. (Red)