Nasional

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

×

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | BANDUNG – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Baca Juga:  Keputusan Menaker Soal THR bagi Pekerja Dirumahkan dan Cuti Melahirkan

THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri atau lebaran.

Namun, bagaimana cara menghitung THR yang harus diterima oleh para karyawan?

Baca Juga:  Pakar Hukum UGM Sebut Putusan Penundaan Pemilu Keliru dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.

Baca Juga:  Hore, PNS dan PPPK di Pemkab Purwakarta Dapat THR Hari Ini

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan