Nasional

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

×

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | BANDUNG – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Baca Juga:  ASN Sudah Dapat THR dan Bisa Mudik, Ridwan Kamil: Kerja Jangan Leha-leha

THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri atau lebaran.

Namun, bagaimana cara menghitung THR yang harus diterima oleh para karyawan?

Baca Juga:  AHF Indonesia Kampanye Pencegahan HIV/AIDS Melalui Musik Punk

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.

Baca Juga:  Kembar Siam Asal Subang Dioperasi Kalau BB Naik

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan