Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Hal tersebut juga berlaku bagi Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. THR karyawan bagi masa kerja kurang dari 1 tahun

Baca Juga:  Oknum Ormas Minta THR, Dikasih Rp20 Ribu Nolak, Maunya Rp100 Ribu

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

Baca Juga:  Wargi Jabar Jadi Korban Pungli, Ayo Laporkan Lewat Aplikasi Siberli

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta. (Red)

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI