Nasional

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

×

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).
Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Hal tersebut juga berlaku bagi Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. THR karyawan bagi masa kerja kurang dari 1 tahun

Baca Juga:  Turunkan Angka Stunting di Kota Bandung, 3.200 Ekor Lele Siap Didistribusikan

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta. (Red)

Baca Juga:  Gus Nur Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan