Nasional

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

×

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).
Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Baca Juga:  Program MBG Minim Dukungan Sektor Keuangan, DPR Soroti Kontribusi Perbankan

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan. THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga:  Dikira Berenang, Seorang Anak Usia Lima Tahun Tewas Tenggelam

Dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, begini cara menghitung THR bagi karyawan swasta:

1. THR karyawan bagi masa kerja lebih dari 1 tahun

Baca Juga:  Berikut Aturan dan Jadwal Pencairan THR Pekerja serta Gaji 13 PNS

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan