Nasional

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

×

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).
Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Baca Juga:  Buruh Klaim Sebagian Besar Perusahaan di Tasikmalaya Sudah Bayar THR, Disnaker Bilang Begini

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan. THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga:  Dolar AS Tembus Rp15.000, Ini Komentar Menteri Keuangan

Dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, begini cara menghitung THR bagi karyawan swasta:

1. THR karyawan bagi masa kerja lebih dari 1 tahun

Baca Juga:  Aksi Durjana Paman Terbongkar, Begini Pengakuan ABG yang Bikin Miris

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan