Kasus Covid-19 Melandai, Ini Alasan Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta

JABARNEWS I BANDUNG – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sampai 11 Oktober 2020 mendatang.

Dalam keterangan pers, Anies menyatakan bahwa perpanjangan PSBB selama dua pekan lantaran masih terdapat potensi kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.

Baca Juga:  Tiga Pemain Persib Bandung Gabung Timnas Indonesia, Luis Milla: Membanggakan!

“Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan,” kata Anies, dinukil dari Antara, Kamis (24/9/2020)

Menurut Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi di kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi masih meningkat.

Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Pemprov DKI Jakarta pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan, Kini di Karawang Ada Kampung Tangguh Covid-19

Tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta itu terjadi seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Sebelumnya, Anies mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat, sejak 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Baca Juga:  HUT RI ke 74, 10 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dibebaskan

Anies menyatakan, keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta. (Red)