“Pastikan seluruh protokol dijalankan sesuai standar untuk meminimalisir human error yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. Pemerintah harus menjamin keselamatan warga yang melakukan mobilitas,” bebernya.
Sebelumnya, KA Turangga relasi Bandung-Surabaya terlibat kecelakaan dengan kereta api lokal Bandung Raya di jalur petak Stasiun Cicalengka-Harpugur pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat petugas kerata api meninggal dunia yang terdiri atas masinis, asisten masinis, pramugara, dan anggota keamanan kereta api. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News