Kejari Garut Tetapkan 4 ASN dengan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menetapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah bunting, empat di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN). Penggunaan nggaran tahun 2015 yang merugikan negara mencapai hingga Rp400 jutaan.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka Pratama, terkait kasus korupsi di Dinas Peternakan dan Kelautan Kabupaten Garut itu, sudah memenuhi cukup bukti untuk menetapkan para tersangka dan siap diproses hukum lebih lanjut

Baca Juga:  HMI Demo, Pertanyakan Kenaikan Tarif PDAM Ciamis

“kami telah selidiki kasus dugaan korupsi bantuan sapi, dengan tersangka empat ASN, dua di antaranya sudah pensiun lalu ada tersangka dan satu orang lagi merupakan pihak ketiga penyedia barang” ujar Deny, Rabu (16/10/2019).

Selain itu, disebutkannya para tersangka yakni inisial AS, YY, dan S sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan DN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YS sebagai penyedia barang.

“Perannya YS sebagai perusahaan yang menang lelang, tapi orang dinas yang mencari sapinya, YS lalu memberi uang Rp100 juta ke dinas setelah sapi didapatkan,” Ujarnya.

Baca Juga:  Inalillahi, Istri Indro Warkop Meninggal Dunia

Semaentara itu,disinyalir tidak sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran mencapa Rp2,4 milar. Tindak pidana korupsi tersebut ditemukan yakni dalam pembelian 120 sapi perah bunting, berikut anggaran kebutuhan pakan dan uji laboratorium.

“Sebanyak 22 sapi itu ada yang tidak bunting dan ada sapi bunting tapi belum empat bulan, jadi sudah ada pelanggaran,” ujar Deni.

Baca Juga:  Soal Status Wakil Ketua DPR RI, Saut: Tunggu Sore Ini

Selain itu, besaran anggaran untuk satu ekor sapi sebesar Rp19,5 juta, sedangkan pembelian 22 sapi yang tidak sesuai aturan itu menghabiskan dana sebesar Rp429 juta ditambah anggaran pakan dan uji laboratorium tidak dilaksanakan.

“Biaya uji lab itu Rp45 ribu per ekornya, sedangkan pakan sebesar Rp120 ribu per ekor, dana itu sebagian tidak dipakai,” katanya. (Ara)